
Bagaimana Kami Melayani Anda?
Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan dengan prinsip: (1) tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (2) inisiatif Perlindungan berasal dari pihak yang memberikan Perlindungan atau inisiatif berasal dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (3) bersifat nirlaba atau tidak digunakan untuk menarik keuntungan; (4) pendekatan yang demokratis dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat; dan (5) praduga tak bersalah, artinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perlindungan Hukum
- tindak kekerasan;
- ancaman;
- perlakuan diskriminatif;
- intimidasi; dan/atau
- perlakuan tidak adil.
Perlindungan Profesi
- pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian imbalan yang tidak wajar;
- pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
- pelecehan terhadap profesi; dan/atau
- pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas
Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- gangguan keamanan kerja;
- kecelakaan kerja;
- kebakaran pada waktu kerja;
- bencana alam;
- kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
- risiko lain.
Perlindungan HaKI
- hak cipta; dan/atau
- hak kekayaan industri.
Ikuti langkah berikut untuk melakukan pelaporan!
- Pengguna membuat akun (klik tombol ‘Mulai’ di bawah);
- Pengguna melakukan login ke portal pelaporan dengan menggunakan user (email) dan password yang dibuat saat pendaftaran akun;
- Pengguna melakukan pengisian formulir pelaporan dengan disertai bukti dukung yang cukup;
- Pengguna memantau progres penanganan pelaporan melalui halaman dashboard akun masing-masing.